JADWAL PELATIHAN PPPA
| TANGGAL | KET | TANGGAL | KET |
| 21-23 Januari 2025 | Close! | 4-6 Agustus 2025 | Close! |
| 25-27 Februari 2025 | Close! | 18-20 Agustus 2025 | Close! |
| 1-3 Maret 2025 | Close! | 1-3 September 2025 | Close! |
| 15-17 April 2025 | Close! | 15-17 September 2025 | Close! |
| 28-30 April 2025 | Close! | 28 Sept – 1 Okt 2025 | Close! |
| 13-15 Mei 2025 | Close! | 13-15 Oktober 2025 | Close! |
| 26-28 Mei 2025 | Close! | 27-29 Oktober 2025 | Close! |
| 9-11 Juni 2025 | Close! | 10-12 November 2025 | Close! |
| 23-25 Juni 2025 | Close! | 24-26 November 2025 | Close! |
| 7-9 Juli 2025 | Close! | 8-10 Desember 2025 | Daftar! |
| 21-22 Juli 2025 | Close! | 22-24 Desember 2025 | Daftar! |
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Penanggung jawab/Pengawas/Manajerial
SKEMA KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4. | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
| 5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
| 6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/ atau Surat Permohonan Sertifikasi
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
INVESTASI
Rp. 7.000.000,-/peserta
Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Souvenir, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.
PERSYARATAN
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy identitas (pdf)
- CV/daftar riwayat hidup (pdf)
- Copy Ijazah terakhir (pdf)
- Pass foto 3×4 dengan backgroung merah 2 lembar / Soft file foto (JPG) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
* Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari Perusahaan
* Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
* Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP. - Dokumen Perencanaan Pengolahan Air Limbah
* Minimal berisi perencanaan teknis dan administratif terkait pengolahan air limbah agar memenuhi baku mutu, peralatan yang digunakan, rencana pemantauan, perawatan Contoh : Pertek, UKL-UPL bagian perencanaan pengolahan air limbah, atau dokumen perencanaan pengolahan air limbah - Laporan pemantauan/Laporan Hasil Uji Laboratorium
* Laporan Pemantuan ini berisi laporan hasil uji laboratorium yang dilakukan serta capaian baku mutu yang diperoleh (taat atau tidak). - Logbook Pemantauan/Perawatan IPAL
* Logbook ini berisi perawatan IPAL rutin, mulai dari tindakan pembersihan, perbaikan, penggantian sparepart pada unit IPAL - Dokumen JSA/HIRADC
* Dokumen yang menganalisis setiap tahapan pekerjaan untuk menemukan potensi bahaya yang mungkin timbul. Digunakan untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya dalam aktivitas, fasilitas, atau proses, kemudian menilai tingkat risikonya, dan menentukan pengendalian.
SERTIFIKASI LAINNYA:
Tags:
pelatihan pppa, training pppa, sertifikat pppa, sertifikasi bnsp pppa, Pengawas pengendalian pencemaran air.